Darmin Nasution |
Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso mengatakan, Priyo surat Presiden SBY ke DPR soal calon tunggal Darmin Nasution sudah sampai ke meja pimpinan DPR sekitar pukul 17.20, kemarin.
Priyo menyebutkan, Presiden mengajukan calon satu berkas merujuk UU No. 3 Tahun 2004 tentang BI pasal 41, dan Darmin Nasution sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk mendapat persetujuan DPR sesuai mekanisme UU yang berlaku.
dia menyebutkan, surat itu akan segera diumumkan di Paripurna untuk diproses di Badan Musyawarah untuk di-fit and proper test di Komisi XI. Nantinya, posisi dewan menyetujui atau menolak calon itu.
Sesuai UU tentang BI, Presiden dalam setiap pencalonan gubernur BI, maksimal bisa mengajukan tiga nama. Sedangkan untuk posisi deputi gubernur senior dan deputi gubernur, bisa mengirimkan minimal tiga calon dan maksimal enam nama, dengan memperhatikan aspirasi rakyat.
Selanjutnya DPR menyetujui atau menolak selambat-lambatnya satu bulan setelah surat diterima.
Secara pribadi, Priyo menilai, Darmin cukup cakap untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur BI. Namun yang akan menentukan adalah dewan.
Dia juga menolak rumor bahwa ada pembicaraan antara Presiden SBY dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjelang penyerahan satu nama ke DPR itu. (*mo/bo)
0 komentar:
Posting Komentar