Ade Komaruddin |
“Kemarin saya sudah tanda tangani SK (Surat Keputusan) yang menetapkan Ade Komaruddin sebagai Ketum Depinas SOKSI hasil Munas IX untuk masa bakti 2010-2015,” kata pendiri SOKSI Suhardiman pada keterangan pers bersama ketum terpilih Ade Komaruddin dan ketua sidang Munas IX Lawrence Siburian di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada Munas IX SOKSI di Cisarua, Bogor Minggu (23/5), pendiri Prof Suhardiman, menggunakan haknya sesuai keputusan Rapat Pimpinan SOKSI tahun 2006 bahwa dalam keadaan memaksa dan mendesak, pendiri bisa mengambil alih SOKSI.
Suhardiman menyatakan mengambil alih SOKSI dan akan segera membentuk pengurus dengan didampingi beberapa Depidar (dewan pimpinan daerah) dan lembaga konsentrasi dalam waktu tiga bulan.
Keputusan menetapkan Ade Komaruddin sebagai Ketum Depinas SOKSI dituangkan dalam SK Pendiri selaku pengambil alih wewenang Munas IX. 2010, Nomor: kep 03/Depinas-Soksi/ ist/VI/2010 tertanggal 31 Mei 2010.
Pada saat yang sama pendiri juga menanda tangani SK Pendiri selaku pengambil alih wewenang Munas IX. 2010, Nomor 01/Depinas-Soksi/ ist/VI/2010 tentang AD-ART SOKSI dan Nomor 02/Depinas-Soksi/ ist/VI/2010 tentang Dewan Pembina SOKSI yakni Ketua Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Rusli Zainal dan Sekretaris Bobby Suhardiman.
“Untuk susunan kepengurusan lengkap nanti saya umumkan 6 Juni 2010 setelah saya susun bersama-sama depidar dan ketua umum, dan pelantikan tanggal 20 Juni 2010 oleh Ketum DPP Partai Golkar,” kata Suhardiman.
Suhardiman menegaskan bahwa susunan lengkap pengurus akan berjumlah 100 orang dan akan merangkul semua pihak yang ada termasuk dari kubu Rusli Zainal.
Ketika ditanyakan bagaimana jika ada penolakan dari kubu yang tidak puas dengan keputusan pendiri tersebut Suhardiman mempersilakan jika ada saja yang kurang sependapat atau tak setuju. “Itu saya anggap sebagai anak-anak nakal saja,” kata Suhardiman.
Namun Suhardiman berjanji akan merangkul semua pihak jika masih mau dirangkul. Apabila masih saja tetap membangkang dan tak mau dirangkul maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan organisasi. (*an/bo)
0 komentar:
Posting Komentar