Gayus Tambunan |
“Secara sederhana, praktek yang dilakukan Gayus Tambunan tidak berlangsung begitu saja, tetapi ada perencanaan yang sistematis di kalangan pejabat Ditjen Pajak, termasuk memilih perusahaan-perusahaan besar kelas kakap, yang bisa dijadikan sebagai target melakukukan praktek pat-gulipat penyelesaian pajak,” tandas sumber Indo1 Group.
Dugaannya, tentu sangat mustahil seorang Gayus Tambunan dengan pangkat Golongan III/A, memiliki nyali melakukan deal dengan wajib pajak yang memiliki kapitalisasi pajak hingga triliunan rupiah, tanpa ada semacam restu dari atasannya atau pejabat di Ditjen Pajak. Apalagi Gayus melakukannya dalam waktu yang cukup lama.
Tjiptardjo |
Sas-susnya, Gayus hanyalah salah satu operator lapangan dari para pejabat di Ditjen Pajak, yang melakukan praktek mafia pajak, sekaligus berfungsi sebagai penampung uang jago, yang akan dibagi-bagi pada periode-periode tertentu. Katanya, kalau dari hitung-hitungan pajak dan skala perusahaan yang ditangani, maka duit 28 miliar rupiah termasuk kecil. Artinya, mungkin saja Gayus masih menyembunyikan duit besar di tempat lain, seperti diisukan masih ada simpanan 175 miliar rupiah di bank asing.
Lagi-lagi, menurut informasi yang beredar di kalangan perusahaan besar yang berhubungan dengan Ditjen Pajak, sangat mustahil kalau Gayus tidak memiliki hubungan dengan Dirjen Pajak Tjiptardjo, paling tidak secara hierarki kepegawaian. Lalu, apakah misalnya Gayus bisa memutuskan settlement pajak bernilai miliaran atau triliunan rupiah, tanpa ada persetujuan atau keputusan Dirjen Pajak?.(*)
0 komentar:
Posting Komentar